STRUKTUR
ORGANISASI KARANG TARUNA DESA PULONGRAMBE
"ADHITYA MUDA SENTOSA"
FUNGSI HUBUNGAN MASYARAKAT
Hubungan
masyarakat dari “Struktur Organisasi Karang Taruna Desa Pulongrambe Adhitya
Muda Sentosa” yaitu:
v Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas
yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat mulai dari perencanaan kegiatan hingga
laporan kegiatan.
v Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat serta
mempertanggungjawabkannya kepada Wakil Ketua.
v Fungsi
a.
Merumuskan dan mengusulkan segala
peraturan organisasi mengenai system dan mekanisme pelakasanaan program kerja
Bidang Hubungan Masyarakat sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk
dijadikan kebijakan organisasi.
b.
Merumuskan dan mengusulkan program
kegiatan beserta anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh Rapat
Pengurus.
c.
Mendata dan menginventarisir aktivitas
Hubungan Masyarakat yang telah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan secara lebih lanjut.
d.
Menyelenggarakan aktivitas publikatif
dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan
perspektif hingga mampu membentuk opini public yang menguntungkan organisasi.
e.
Membangun hubungan kerja sama dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat khususnya bagi
Warga Karang Taruna maupun masyarakat pada umumnya.
f.
Bertindak selaku juru bicara organisasi
yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan
masyarakat.
g.
Menyelenggarakan kegiatan gerakan
masyarakat dalam bidang Komunikasi.